STANDAR KOMPETENSI KEPERAWATAN JIWA
- Mampu mengidentifikasi praktik keperawatan jiwa yang aman untuk diri sendiri, tim kesehatan lain maupun klien
- Mampu mengidentifikasi tindakan – tindakan malpraktik dalam keperawatan jiwa
- Mampu menjaga kerahasiaan informasi klien dengan gangguan jiwa
- Mampu bekerjasama dengan klien dalam proses keperawatan Jiwa
- Mampu bekerjasama dengan tim kesehatan lain dalam proses penatalaksanaan klien gangguan jiwa
- Mampu melakukan konsultasi tentang kondisi klien dengan gangguan jiwa ke tim kesehatan lain
- Mampu mempraktikkan akuntabilitas tindakan keperawatan pada klien gangguan jiwa yang telah dilakukan
- Mampu menerapkan hubungan interpersonal yang terapeutik dengan klien gangguan jiwa
- Mampu melakukan pengkajian pada klien dengan gangguan jiwa
- Mampu merumuskan diagnosa yang sesuai pada klien gangguan jiwa sesuai dengan Diagnosa NANDA
- Mampu merencanakan tindakan keperawatan yang sesuai untuk klien gangguan jiwa berpedoman pada Nursing Intervention Classification
- Mampu menerapkan tindakan keperawatan untuk menyelesaikan masalah pada klien gangguan jiwa sesuai dengan SOP
- Mampu mengevaluasi respon klien gangguan jiwa terhadap tindakan keperawatan yang sudah dilakukan
- Mampu melakukan Rencana Tindak Lanjut untuk menyelesaikan masalah klien dengan gangguan jiwa
- Mampu menganalisa faktor precipitasi dan predisposisi pada klien gangguan jiwa
- Mampu berperan dalam managemen krisis pada klien gangguan jiwa
- Mampu menerapkan hasil penelitian dan riset keperawatan dalam melakukan tindakan keperawatan jiwa
- Mampu menerapkan komunikasi efektif dalam semua tatanan pelayanan kesehatan jiwa
- Mampu melakukan tindakan yang berhubungan dengan teknologi yang dibutuhkan dalam proses penatalaksanaan klien gangguan jiwa
- Mampu menganalisa dampak/efek setiap tindakan keperawatan terhadap klien gangguan jiwa
- Mampu memberikan pendidikan kesehatan kepada keluarga dengan klien gangguan jiwa
- Mampu mendokumentasikan asuhan keperawatan klien gangguan jiwa sesuai ketentuan.
- Mampu beradaptasi terhadap perubahan dalam proses keperawatan pada klien gangguan jiwa
- Mampu menampilkan sikap –sikap professional dalam melakukan pelayanan kesehatan jiwa
http://imron46.blogspot.com/2009/06/standar-kompetensi-keperawatan-jiwa.html
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Sopan... ^.^ Terima Kasih...